Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar

IST/BERITA SAMPIT - MN penyimpan paket sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, mengamankan seorang pria berinisial MN (42) karena tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. MN diringkus petugas saat berada di kediamannya, Jalan Mangga I, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu 4 November 2020 kemaren sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dikonfirmasi penangkapan tersebut, Kamis 5 November 2020, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, saat meringkus MN petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket diduga merupakan barang haram tersebut yang telah siap untuk diedarkan.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

“Berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan, kami berhasil mengamankan 7 paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 Gram saat meringkus MN di kediamannya tersebut,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa sendok, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api dan dompet HP berwarna hitam yang masing-masing berjumlah satu buah, serta telah diamankan bersama MN di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

“Apabila terbukti melanggar hukum, MN dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (Hardi/beritasampit.co.id).