Selama 22 Kali Operasi Yustisi, 444 Orang Pelanggar Terjaring

LULUS/BERITA SAMPIT- Saat pers rilis perkembangan Covid-19 di Aula Gedung A Setda Mura

PURUK CAHU – Selama 22 kali operasi Yustisi dari 21 September sampai 3 November 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura).

Terdapat sebanyak 444 orang jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker yang terjaring dalam penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Mura, Iskandar menyebutkan, Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan bersama dengan tim Gugus Tugas, TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, Satpol-PP, Dishub, Dinkes, Kecematan dan Kelurahan.

“Sebanyak 381 orang untuk sanksi sosial berupa menyapu dan membersihkan lingkungan, Kemudian sanksi membayar denda sebanyak 63 orang yang telah ditetapkan di dalam peraturan Bupati Mura dan masuk ke kas daerah,” kata Iskandar saat pers rilis di Aula Gedung A Setda, Kamis 5 November 2020.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Dikatakan Iskandar, kegiatan razia bermasker ini akan tetap berlanjut. Karena kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Satlantas Polres Mura yang kebetulan mereka melakukan razia Operasi Telabang 2020 sekaligus memberikan edukasi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.

“Kami sudah tiga kali berkolaborasi bersama dengan Satlantas Polres Mura dalam kegiatan razia masker. Seperti hari ini dilaksanakan tepatnya di pertigaan Jalan Bondang dan pertigaan Jalan Untung Suropati,” tambahnya lagi.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat di Mura menggunakan masker cukup tinggi, Sebagian sudah memahami dan ada juga yang memang betul-betul belum memahami masalah penggunaan masker.

“Kami selalu memberikan edukasi, agar masyarakat selalu menggunakan masker. dan ini kami disampaikan tidak ada batasan untuk kita tidak menggunakan masker,” tandasnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)