Sepakati Keputusan Gubernur Kalteng, Wahid Yusuf Harap Tak Ada Pro Kontra

WAWANCARA : M.SLH/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf saat diwawancara beritasampit.co.id.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota  (Pemkot) Palangka Raya menyepakati keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dalam Rapat Paripurna ke 10 masa sidang 1 tahun 2020/2021 melalui video conference.

Hal ini sebagaimana rapat pembahasan terhadap Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/452/2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya setelah melalui pembahasan dengan Pemkot Palangka Raya telah melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, menjelaskan, DPRD Kota Palangka Raya sepakat dan menyetujui tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, dimana hal tersebut tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan adanya kesepakatan antara DPRD Kota Palangka Raya dan juga Pemkot terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang pemakaman dan pengabuan mayat tersebut harapannya tidak ada pro dan kontra tentang putusan ini,” tutur Wahid Yusuf kepada beritasampit.co.id saat diwawancara di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Rabu 4 November 2020 pukul 20.00 WIB.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, bahwa apa yang dibahas dan disepakati tersebut dapat bermanfaat untuk Kota Palangka Raya terutama PAD berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Kota Palangka Raya lebih maju. (M.Slh/beritasampit.co.id).