Pelaku Mengaku Melakukan Aksi Perncurian Sembilan Kali

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menyampaikan press release

PALANGKA RAYA – Upaya pihak kepolisian dalam mengukap kasus spesialis pencuri HP berinisial HB (33) menemui fakta yang menarik, ternyata tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian serupa sebanyak 9 (sembilan) kali pada lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Sisingamangaraja, Tingang, Piranha, Rajawali II, Garuda III, Seth Adji, Kereng Bangkirai Km 8,5, Darmo Sugondo, dan Hiu Putih XII.

Fakta mengejutkan tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, bersama Wakapolresta dan Kasatreskrim saat menggelar press releasedi markas komandonya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 7 November 2020.

Penangkapan tersangka dilakukan hari Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, personel satreskrim pun berhasil meringkus HB dan mengamankan beberapa barang bukti pada kediamannya, yang berada di Jalan Eboni, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan yang dilakukan petugas, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa seunit sepeda motor Merk Honda Scopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi KH 2194 YI dan 3 buah Handphone dengan berbagai merk.

Jaladri menambahkan, HB akan disangkakan dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Pencurian, saat ini HB bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sesuai dengan pasal yang disangkakan, dirinya terancam kurungan maksimal 5 (lima tahun) penjara,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampi.co.id)