Putus Penyebaran Covid-19, Polisi Gencar Lakukan Penegakan Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Tim Gabungan saat melaksanakan Operasi Yustisi

TABALONG, KALSEL- Untuk menekan penyebaran covid 19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat kepada masyarakat pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes ) untuk menekan penyebaran covid 19.

Upaya Preventif dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin Prokes dan Peraturan Bupati Tabalong nomor 26 tahun 2020 kembali dilakukan Pada Jumat 06 November 2010

Dan Tiga Pilar Kecamatan Tanjung yang dipimpin Kapolsek Tanjung, Camat Tanjung dan Danramil setempat melaksanakan operasi yustisi tersebut dengan menyasar para pengunjung dan pedagang di Pasar Jangkung, Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung.

Kapolsek Tanjung, Ipda Dedy Indarto, mengatakan dalam operasi ini pihaknya bersama unsur muspika masih menemukan adanya warga yang abai terhadap protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.

“Padahal sudah sering kita lakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi Prokes dengan menjalakan mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” Ucap Dedy Jumat 06 November 2020.

Dalam Operasi yustisi tim gabungan ini berhasil menjaring 6 orang warga yang tidak menggunakan masker.

“Kita ambil tindakan terhadap 3 orang kami berikan teguran lisan dan tiga lainnya diperintahkan membeli masker’ ungkap perwira pertama Kepolisian ini.

Terpisah, Camat Tanjung, Arianto, mengatakan operasi yustisi ini akan terus dilakukan pihaknya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

” Jangan sampai terlena dan kita harus selalu mewaspadai walaupun tidak ditemukan kasus Positif covid 19 dan ini merupakan bentuk pencegahan dari penyebaran covid 19″ Pungkas Arianto.

(MERY TRIYANA/beritasampit.co.id)