Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Kobar

IST/BERITA SAMPIT - Tiga Pengedar sabu, kini meringkuk ditahanan Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan tiga orang lelaki yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut masing – masing bernama M. Anuar Efendi (37) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Gusti Robiansyah (37) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan dan Herpenas Dwi Handoko (45) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir saat di konfirmasi Minggu, 8 November 2020 mengatakan, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

“Awal mulanya kami mengamankan M. Anuar Efendi di kediamannya yang berada di Jalan A. Yani, Kelurahan Baru pada pukul 13.30 WIB, berbekal info dari masyarakat yang mengatakan bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” kata Nasir.

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, ditemukan pada lantai rumah bagian tengah bungkus kertas timah rokok yang ditutupi dengan kain tisu didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,53 gram berikut satu buah gawai atau handphone.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Nasir, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lain bernama Gusti Robiansyah (37).

“Jadi setelah kami introgasi, pelaku M. Anuar ini mendapatkan sabu dari seseorang bernama gusti yang beralamat di daerah Jalan P Antasari, Kelurahan Raja. Saat kami lakukan pengecekan ke lokasi, berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 4,89 gram,” tambahnya.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Lanjut Nasir, pihaknya kembali mengamankan satu pelaku lainnya bernama Herpenas Dwi Handoko (45) di hari yang sama pada pukul 17.45 WIB, yang merupakan asal muasal penjual sabu kepada M. Anuar.

“Saat kami melakukan introgasi kepada pelaku Herpenas Dwi Handoko bahwa dia mengaku ada menjual sabu kepada pelaku M. Anuar. Dan ketiganya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap ketiga pelaku masing – masing dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(man/beritasampit.co.id).