Polsek Seruyan Hilir Gelar Operasi Yustisi di Kuala Pembuang Satu

Ist/BERITA SAMPIT - Tim gabungan dari Polsek Seruyan Hilir gelar Operasi Yustisi, giat tersebut menyasar warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada Minggu 8 November 2020 pagi.

KUALA PEMBUANG – Tim gabungan dari Polsek Seruyan Hilir, Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan Seruyan Hilir gelar Operasi Yustisi, giat tersebut menyasar warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Operasi digelar di Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada Minggu 8 November 2020 pagi.

Sementara itu, bagi pengendara yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib Nasional, selain itu, warga juga diberikan sosialisasi agar memahami dampak jika tidak menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng No. 43 Tahun 2020 dan Perbup Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

“Diharapkan dengan adanya operasi Yustisi ini, warga menyadari akan dampak bagi dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitarnya jika tidak mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek Serhil berharap, agar kedepannya masyarakat semakin sadar mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusunya di Kabupaten Seruyan. (ASY)