Salah Gunakan Narkoba, Pria Paruh Baya dan Seorang IRT Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan polisi.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, merupakan pria paruh baya SY (54) warga jalan Loging Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Minggu 8 November 2020.

Kemudian menyusul seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LW (34) warga Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar pada hari yang sama juga dibekuk Polisi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Narkoba Uptu M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin 9 November 2020 membenarkan, bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu 8 November sekitar Pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Kobar Jaring 88 Sepeda Motor Terlibat Bali

Dikatakan M. Nasir, bahwa dari informasi warga pelaku ini kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu, dan setelah polisi lakukan penyelidikan dan penggeledahan, benar SY kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat satu gram di dalam kamarnya.

Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah korek api gas dan satu buah pipet kaca.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah SY ditangkap, kemudian dikembangkan ternyata seorang IRT, LW (34) juga berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangakalan Lada, Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Empat Orang Lulusan STTD-PTDI Menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar pelaku terdapat sebuah kotak kosmetik yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang diakui miliknya,” ungkap Nasir.

Kedua pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif. Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/beritasampit.co.id).