UMK Mura Untuk 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 3.205.291

SAMBUTAN : LULUS/BERITA SAMPIT - Bupati Mura Perdie M Yoseph memberikan sambutan dalam sidang pengupahan dalam rangka penetapan UMK tahun 2021.

PURUK CAHU – Dari hasil rapat diputuskan UMK tahun 2021 sebesar 3.205.291 perbulan sama dengan UMK tahun 2020. Ditetapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Murung Raya berlaku terhitung, tanggal 01 Januari 2021 di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Penetapan itu setelah melalu proses sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam rangka pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 Kabupaten Mura, di aula rapat gedung B, Senin 9 November 2020.

Selanjutnya, UMK Mura berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun.
Bagi pekerja yang memilki masa kerja diatas 1 tahun kenaikan upahnya tahun 2021 didasarkan pada hasil kesepakatan antara pihak pengusaha dan pihak pekerja.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Kemudian perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerjanya di atas ketentuan Upah Minimum Kabupaten tidak diperbolehkan untuk menguranginya lagi.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Murung Raya segera mengusulkan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 setelah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Bupati Mura.

Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya mengatakan, penyebaran Covid-19 menyebabkan kepanikan pasar dan resesi ekonomi global berdampak terhadap sektor ekonomi, khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Dikatakan, data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi.

“Salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan. Dimana pengupahan merupakan salah satu sisi yang paling sensitif di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja,” terang Perdie. (Lulus/beritasampit.co.id).