Diduga Tersinggung, Parang Melayang

IST/BERITA SAMPIT : Pelaku saat diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat melalui Polsek Arut Selatan (Arsel) mengamankan seorang pria paruh baya, lantaran melakukan tindakan penganiayaan ke warga desa Runtu Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Kalteng.

Kejadian dipicu lantaran pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang diketahui bernama Ahmadi (44), diketahui kejadian bermula ketika keponakan tersangka menumpahkan bensin di warung milik korban.

Kemudian Ahmadi minta ganti rugi karena bensin ditumpahkan, namun si pelaku Syahdi (33) tidak terima dan terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku pulang kerumhanya untuk membawa parang dan datang lagi ke warung korban sambil marah-marah dengan mengancam korban.

“Awal kejadiannya pada minggu lalu Kamis, 1 November 2020 saat keponakan pelaku menumpahkan bensin yang berada di warung milik korban, Ahmadi lalu meminta ganti rugi perihal itu. Namun pelaku yang mengetahui hal tersebut tidak terima, kemudian datang kewarung milik korban sambil marah – marah dan membawa parang,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky, saat dikonfirmasi Selasa, 10 November 2020.

Dalam keadaan emosi pelaku langsung mendatangi korban dan sempat terjadi duel maut, Pelaku langsung mengayunkan parangnya, namun berhasil ditangkis oleh korban (Ahmadi) dengan kayu yang saat itu berada di dekatnya, kemudian kayu tersebut patah dan parang tersebut mengenai pelipis atau dahi korban hingga mengakibatkan luka robek, usai tersebut pelaku melarikan diri.

“Setelah melakukan pencarian, akhirnya si pelaku (red, Syahdi) berhasil ditemukan dan ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya si pelaku diamankan di Polres Kobar, sementara korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat,” terang Kapolsek.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.

(Man/beritasampit.co.id).