Wakil Bupati Barito Timur Serahkan 731 Sertifikat Tanah Rakyat

PENYERAHAN SERTIFIKAT : IST/BERITA SAMPIT - Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh di aula rumah jabatan Bupati.

TAMIANG LAYANG – Sebanyak 50 warga Kabupaten Barito Timur mengikuti dan menerima sertifikat tanah secara simbolis dari Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh bertempat di aula rumah jabatan Bupati Barito Timur, Senin 9 November 2020.

Sebelumnya, sertifikat tanah ini diserahkan secara virtual melalui video confenrence oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari Istana Negara kepada rakyat Indonesia di 31 provinsi, termasuk untuk Kabupaten Barito Timur, dan diikuti 50 orang tersebut.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh menjelaskan, bahwa acara penyerahan sertifikat tanah secara virtual oleh Presiden Jokowi dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2020.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

“Di Kabupaten Barito Timur sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh saya selaku Wakil Bupati,” katanya.

Menurut Habib Said, sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap aparatur sipil negara (PTSL ASN) di Barito Timur tahun 2020 yang akan diserahkan sebanyak 731 bidang dan terletak di 14 desa atau 7 kecamatan.

“Sertifikat tanah wakaf sebanyak 2 bidang, rumah ibadah 4 bidang, tanah Pemerintah Desa 8 bidang dan selebihnya adalah sertifikat tanah pekarangan, kebun dan sawah,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur, Evendi Sagala menambahkan, sertifikasi tanah melalui program PTSL ASN dibiayai oleh negara, peserta hanya melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

“Persyaratannya, mengisi formulir pendaftaran, surat tanah atau alas hak secara beruntun atau bukti perolehan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, fotocopy KTP dan KK, SPPT PBB tahun berjalan dan pemasangan patok tanda batas,” jelas Evendi.

Selain itu, lanjutnya, peserta program juga membayar BPHTB/PPH atau membawa surat pernyataan BPHTB/PPH Terhutang serta materai 6.000 sesuai kebutuhan.

“Yang terakhir, gambar ukur yang sudah ditandatangani oleh pemilik dan pemilik tanah yang berbatasan,” pungkasnya. (Udek/beritasampit.co.id).