Jelang Pelaksanaan Pilkada Petugas KPPS Wajib Rapid Test

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi Hasil Rapid tes

BANJARMASIN, KALSEL – Sebagai ketentuan dari rangkaian jelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melaksanakan rapid tes untuk memastikan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Banjarmasin bebas dari Covid -19

Komisioner KPU Banjarmasin M Taufiqurrahman mengatakan ini sebagai langkah antisipasi agar nanti pelaksanaan Pilkada khususnya di Kota Banjarmasin bisa berjalan dengan baik dan aturan yang ada.

“Rapid tes akan dilakukan dari tanggal 12-21 November 2020 kepada petugas KPPS di Kota Banjarmasin” Ujar Komisioner KPU Banjarmasin M Taufiqurrahman Rabu 11 November 2020.

Dirinya juga menjelaskan karena jumlah anggota KPPS yang diperiksa banyak, tempat pelaksanaan rapid test dibagi menjadi dua tempat.Kecamatan Banjarmasin Tengah, Barat dan Utara, pemeriksaannya dilakukan di Puskesmas Cempaka di Jalan Cempaka. Sedangkan Banjarmasin Timur dan Selatan, digelar di Puskesmas Kelayan.

“Banjarmasin Tengah, Utara dan Barat di Puskesmas Cempaka. Sedangkan Banjarmasin Timur dan Selatan di Puskesmas Kelayan,” lanjutnya.

Dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), sedikitnya ada sepuluh orang petugas medis dan satu tenaga administrasi yang akan membantu KPU Banjarmasin

“Saya berharap Rapid tes terhadap semua petugas yang sudah lulus seleksi bisa kita laksanakan “Pungkasnya

(Mery Triyana/beritasampit.co.id)