Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat bersama dengan korban penganiayaan

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pria berinisial SN (40) warga Jalan Dr Murjani Gang Taufik yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan, Rabu 11 November 2020 Pukul 13.30 WIB, penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam.

Dihubungi melalui pesan singkat, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan karena diduga telah melakukan pembacokan terhadap seorang pria berinisial MD (32) warga Jalan Dr. Murjani Palangka Raya yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian punggung,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.

Edia menambahkan peristiwa tersebut terjadi di depan warung Ketupat Kandangan Acil Wana yang terletak dibilangan Jalan Dr. Murjani Kecamatan Pahandut pada hari Selasa 10 November 2020 sekira Pukul 23.30 WIB.

Tim gabungan Unit Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum, Sitekintelkam, dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus tersangka dari rumahnya yang terletak di bilangan Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)