Bamsoet Desak Audit Sumbangan Dana Kampanye 35 Cakada yang Nol Rupiah

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan). Dok: Istimewa

JAKARTA— Sebanyak 35 pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah, yang menimbulkan pertanyaan akurasi dan ketidakkeseriusan pelaporan dana kampanye.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah segera melakukan audit dana kampanye khususnya terhadap 35 pasang calon kepala daerah tersebut.

“Serta mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020, dikarenakan laporan dana kampanye yang akurat, seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon, mencegah praktik politik uang dan korupsi,” tegas Bamsoet, Kamis, (12/11/2020).

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Politikus Golkar itu juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum untuk menegaskan kepada pasangan calon kepala daerah dan wakilnya bahwa terdapat tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Serta menegaskan agar seluruh pasangan calon untuk membuat ke tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

“KPU harus menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel, dan transparan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon tersebut terpilih,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)