PH Abdul Fatah Terduga Penggarap Kawasan Hutan Inginkan Esepsi Termohohon Ditolak

IST/BERITASAMPIT - Kuasa Hukum Abdul Fatah, Rendha.

PALANGKA RAYA – Usai membacakan permohonan praperadilan yang menjerat tersangka Mochammad Abdul Fatah yang diduga menggarap kawasan hutan. Pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya selaku termohon mengajukan eksepsi.

Marinus Pasassung selaku kuasa hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mochammad Abdul Fatah sudah sesuai prosedur.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP ditentukan alat bukti yang sah yakni terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan yang bersangkutan.

“Selanjutnya berdasarkan Pasal 33 dan Pasat 37 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bahwa Pasal 33 untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup penyidik dapat menggunakan laporan yang berasal dari masyarakat atau Instansi terkait,” terangnya.

Sedangkan pasal 37 alat bukti pemeriksaan perbuatan perusakan hutan meliputi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan atau alat bukti lain berupa informasi elektronik, dokumen elektronik atau peta.

Bahwa dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 184 KUHAP, Pasal 33 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum karena penetapan tersangka dimaksud telah memenuhi lebih dari dua alat bukti yang sah.

“Yakni Laporan Kejadian Nomor LK.12/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/9/2020 tanggal 28 September 2020, Keterangan saksi berjumlah tujuh orang saksi, Keterangan ahli tiga orang, Peta hasil olah Tempat Kejadian Perkara, Bukti Surat berupa peta dan SK IUPHHK HTI PT. Kusumua Perkasawana dan lainnya,” ucapnya.

Mendengar eksepsi seperti itu, Kuasa Hukum Abdul Fatah, Rendha meminta menolak semua eksepsi yang diajukan termohon. Mengenai Surat Permohonan Praperadilan tidak jelas dan kabur itu dianggap mengada-ada.

“Tidak beralasan bahwa permohonan kami tidak jelas, Bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon sudahlah jelas dan terang dalam surat Permohonan praperadilan Pemohon telah mengakomodir syarat permohonan praperdilan yaitu tentang adanya penyitaan dan penctapan tersangka yang tidak sah scara bukum yang berlaku,” ucapnya, Rabu 11 November 2020.

Dan terkait penyitaan barang bukti seperti eksavator bahwa pemohon tidak perlu menanggapi seluruh dalil dalil termohon dalam Jawaban Termohon, terkeculi yang di akui kebenarannya secara tegas oleh Termohon.

“Bahwa Termohon melakukan pengamanan terhadap barang bukti dan membuat surat tanda terima barang bukti yang di tanda tangani oleh Pemohon, Bahwa Termohon melakukan pengamanan terhadap Eksavator yang di sewa oleh Pemohon dalil tersebut tidaklah beralasan,” tegasnya.

Karena pada saat kejadian termohon tidak menunjukan surat tugas dan kemudian melakukan penyitaan terhdap eksavator yang di sewa Pemohon tersebut. Barulah setelah melakukan penyitaan terhadap eksavator tersebut, termohon baru membuat surat tanda terima barang bukti.

“Bahwa dengan diberikannya surat tanda terima barang bukti sudah jelas dan terang bahwa alat berat tersebut di sita oleh Termohon. Bahwa alasan termohon untuk mengamankan alat berat tersebut tidaklah berdasar, karena apabila di amankan maka tindakan Termohon sangatlah bertentangan dengan Peraturan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia, Nomor : P26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017. Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.

Dengan begitu pihaknya berharap majelis hakim untuk menolak eksepsi dan Jawaban Termohon  seluruhnya. Dalam Pokok Perkara mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan penyitaan tidak sah dan bertentangan secara hukum.

“Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana membawa alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 Huruf b Jo,” harapannya.

Sekedar diketahui Rendha selaku Kuasa Hukum Pemohon menyatakan kliennya dikriminalisasi karena menjadi tersangka saat beraktifitas pada lahan sendiri yang dituduh Termohon masuk dalam wilayah hutan.

Fatah membeli lahan  perkebunan sawit lama di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan yang telah digarap warga sejak tahun 1982. Wilayah sekitar tanah milik Fatah milik juga telah menjadi perkebunan atau perumahan warga. Kepala desa setempat juga menyatakan tanah tersebut berada dalam wilayah desa dan bukan kawasan hutan. Pemohon memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang sah dan legal dari pemerintah desa dan kecamatan setempat serta bukti pembayaran pajak dan surat jual beli tanah yang sah dan legal. Mereka menyebut proses penetapan tersangka oleh Pemohon tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

Fatah dipanggil menjadi saksi untuk diminta keterangan oleh Termohon, Senin (5/10) dan Rabu (23/10). Usai memberikan keterangan, Fatah ditetapkan sebagai Tersangka atas tindak pidana dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 92 ayat 1 huruf a UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Aul/beritasampit.co.id).