Masyarakat Lokal Harus Berperan Aktif Sukseskan Kebijakan Program Food Estate

IST/BERITA SAMPIT - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Hamka.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hamka membuka acara konsultasi publik dalam rangka penyusunan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D, dan food estate seluas kurang lebih 165.000 Ha di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Konsultasi publik ini digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 13 November 2020, yang diikuti secara tatap muka dan virtual oleh unsur Forkopimda dan SOPD terkait, baik dari lingkup Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, sebagai langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal kegiatan food estate, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terakhir diubah melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Food Estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari proyek strategis nasional (PSN) tahun 2020-2024 sebagai desain pertanian modern nasional masa depan. Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.

Sebagaimana amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, food estate membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian atau lembaga didalam pelaksanaanya, “Tidak kalah pentingnya ialah peran aktif masyarakat lokal dalam mensukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Hamka membaca sambutan Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri.

Lingkup kegiatan food estate akan mencakup areal seluas kurang lebih 165.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng meliputi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D, serta didukung dengan kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian, pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi pertanian, serta pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.

BACA JUGA:   Ketua TP PKK Kalteng Gelar Pengajian, Hadirkan Penceramah Ustaz Maulana

Hamka menyampaikan, bahwa peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, serta pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran/masukan/pendapat/ tanggapan serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas.

Sementara itu Ketua Tim Konsultan Amdal, Titin Setiarini mengatakan, bahwa tujuan konsultasi publik ini antara lain, agar masyarakat mendapat informasi mengenai rencana usaha/kegiatan berdampak penting bagi lingkungan, masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat atau tanggapan serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana/usaha yang berdampak penting bagi lingkungan.

Sementara itu, diskusi konsultasi publik selanjutnya dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Esau Tambang dan diikuti oleh Organisasi Masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. (Hardi/beritasampit.co.id).