Bupati Sukamara : Gugat PT SMG ke Pengadilan

MEDIASI : ENN/BERITA SAMPIT - Pemkab Sukamara melakukan mediasi antara warga dua desa dengan PT. SMG.

SUKAMARA – Dalam pertemuan mediasi antara masyarakat yang menuntut pemberian lahan plasma 20 persen dari PT SMG, Bupati Sukamara, Windu Subagio menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kita ada rencana serta kesepakatan dari masyarakat serta arahan dari saya agar permasalahan ini selesaikan dengan jalur hukum saja,” kata Windu Subagio usai menggelar pertemuan dengan warga serta pihak Indonesia Hebat Bersatu Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 16 Nopember 2020.

Menurut Windu, penyelesaian permasalahan tersebut melalui jalur hukum bukan tanpa alasan, pasalnya permasalahan tuntutan masyarakat Desa Laman Baru dan Ajang Kecamatan Permata Kecubung terkait dengan pembagian plasma 20 persen sudah sangat lama.

“Kerena permasalahan ini sudah terlalu lama, persoalan plasma dan sebagainya, saya mengarahkan yang sudahlah digugat ke pengadilan saja,” tegas Windu.

Selain itu, berbagai upaya mediasi dan musyawarah yang difasilitasi oleh Pemda Sukamara selama ini juga tidak menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak sehingga Windu Subagio menyarankan langkah tersebut.

“Ini adalah cara terbaik, karena kita memang negara hukum, karena pengadilanlah yang bisa memaksa suatu putusan dengan alat negara yang ada,” jelas Windu.

“Kalau pemerintah daerah hanya memfasilitasi sehingga kita sarankan untuk dibawa kepengadilan saja,” sambung Windu.

Pertemuan atau mediasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Sukamara selain dihadiri Bupati Sukamara, Windu Subagio juga dihadiri kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedi Ujiana, pengurus Indonesia Hebat Bersatu Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Sukamara, pihak Kecamatan serta warga perwakilan dari beberapa desa diwilayah Kecamatan Permata Kecubung.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Desa Laman Baru dan Ajang Kecamatan Permata Kecubung dengan PT. sumber Mahardika Graha (SMG) terkait dengan permasalahan tuntutan warga untuk memberikan lahan plasma 20 persen.

Pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Sukamara itu dipimpin langsung oleh Bupati Sukamara Windu Subagio dan dihadiri puluhan warga Desa Laman Baru dan Ajang namun perwakilan dari perusahan besar sawit PT. SMG tidak hadir.

(enn/beritasampit.co id)