Pilkada Kalteng, Ini Cara Nyoblos di Masa Pandemi

IM/BERITASAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih saat melakukan penandatanganan deklarasi kampanye damai beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 menjadi perhatian khusus semua pihak, pasalnya kegiatan nasional ini akan dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung memperlihatkan penurunan penyebarannya, sehingga tahapannyapun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah Purnanigsih menyebutkan bahkan masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020 nanti juga harus mematuhi beberapa persyaratan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemilih harus memakai masker, membawa E-KTP dan alat tulis sendiri saat ke TPS. Kemudian dilarang membawa anak-anak di TPS, untuk menghindari keramaian yang berlebih-lebihan,” sebut Siti Fathonah Purnaningsih, Senin 16 November 2020.

Dijelaskan Ketua KPU. Para pemilih harus datang sesuai jadwal yang tertera pada kertas C pemberitahuan, waktu pencoblosan yaitu dari jam 07.00 hingga 13.00 WIB, pemilih mencatat kehadiran pada saat memasuki area TPS kepada petugas KPPS, untuk diketahui pemilih form C6 saat ini menggunakan waktu saat memberikan hak pilih.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukkan atau kerumunan massa dan membuat alur pencoblosan lebih tertib,” jelasnya.

Mengenai protokol kesehatan lainnya tentu pemilih harus tetap mencuci tangan dengan sabun, minimal 20 detik sebelum memasuki TPS. Dimana setiap TPS akan disediakan area cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar TPS. Hal ini dilakukan agar pemilih merasa aman dan nyaman dalam memberikan hak suaranya.

Selain itu pemilih juga akan dicek suhu tubuh saat di pintu masuk TPS dengan suhu maksimal 37.3 C. Bagi pemilih yang melebihi batas maksimal tersebut akan diarahkan ke bilik khusus yang disediakan di luar TPS.

“Setelah mencatat kehadiran dan lainnya, pemilih akan diminta menunggu giliran mencoblos,” terangnya.

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa

Lebih detail dipaparkan wanita yang akrab disapa Ibu Siti itu. Setelah menunggu selanjutnya pemilih akan dipanggil untuk mengambil surat suara yang tersedia pada KPPS, pemilih akan diberikan surat suara, pemilih juga harus menggunakan sarung tangan yang dibagikan petugas sebelum memasuki bilik suara. Saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara maka pemilih membuang sarung tangan plastik sekali pakai ke tempat yang sudah disediakan.

“Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, setelah selesai mencoblos petugas KPPS akan meneteskan tinta ke jari sebagai tanda bahwa sudah memilih. Baru pemilih dipersilahkan mencuci tangan kembali dengan sabun minimal 20 detik saat akan meninggalkan TPS.
Semua persyaratan yang kami laksanakan tidak lain untuk meyakinkan rasa aman dan nyaman setelah mencoblos, cucilah tangan pada tempat yang disediakan di area luar TPS,” demikian nya.

(im/beritasampit.co.id).