Sampai November, Anggaran Penangganan Covid -19 Mencapai Rp 33 Miliar

PIDATO : IST/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, saat menyampaikan pidato, tentang jawaban pemerintah Kabupaten Katingan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Katingan terhadap nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2021, pada rapat Paripurna 2021 masa sidang I, pada Senin 16 November 2020.

KASONGAN – Dengan terbitnya surat keputusan Bupati Katingan nomor 360/359 tahun 2020, tentang pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).

Maka Satgas yang sudah terbentuk menyusun Roadmap untuk tahun 2021 dengan penganggarannya. Dan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Katingan sudah dilaksanakan secara terarah dan terpadu.

Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan Satgas Covid-19 ini dibentuk sampai ke tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa se Kabupaten Katingan sehingga penanganan Covid-19 ini menjadi tanggung jawab bersama.

“Kemudian, untuk tahun anggaran 2021, dalam rangka menangani masalah Covid-19, maka kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas adalah pelaksanaan 3T (Testing,Tracing, And Treatment) yang ditunjukan pada kelompok masyarakat yang rentan atau usia lanjut,” jelas Bupati Sakariyas, saat di sela-sela menyampaikan pidato tentang jawaban pemerintah Kabupaten Katingan atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan terhadap nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2021, pada rapat Paripurna 2021 masa sidang I, pada Senin 16 November 2020.

Dijelaskan, bahwa untuk anggaran penanganan Covid-19 dalam hal ini Belanja Tak Terduga (BTT) sampai dengan bulan November 2020, berdasarkan SP2D sebesar Rp. 33.089.453.807 (Tiga Puluh Tiga Miliar Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh) atau 23,89 % serapan anggaran dari anggaran sebesar Rp. 138.504.863.405,97 (Seratus Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Koma Sembila Tujuh ) dan masih bersisa sebesar Rp. 105.415.409.598,97 (Seratus Lima Miliar Empat Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Sembila Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Koma Sebilan Tujuh).

Adapun langkah-langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah daerah dalam mengatasi damfak dari Covid-19 adalag kebijakan pemerintah kedepan tetap beranjak kepada dua asumsi dasar yaitu asumsi pertama :

Apabila pandemi Covid-19 dapat di atasi di Kabupaten Katingan, maka pemerintah daerah akan mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat serta mempercepat pelaksanaan pembangunan yang sumber anggarannya dari APBD kepada sektor-sektor yang dapat segera meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan lapangan kerja dengan tetap mempedomanu RPJMD yang telah ditetapkan.

“Lalu asumsi kedua. Apabila pandemi Covid-19 terjadi peningkatan, maka kebijakan yang diambil adalah melakukan aktifitas ekonomi/produksi masyarakat dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat, dan menjaga agar masyarakat tetap dapat beraktifitas, serta meningkatkan jaring pengaman sosial dengan kriteria yang ketat dan jelas,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)