Tahun 2021 APBD Kotim Defisit Rp 78 Miliar

PENYERAHAN : IM/BERITASAMPIT - Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Aswin Nur (lima dari kiri) saat menyerahkan berkas kepada Ketua DPRD Dra Rinie Aria Gagah (enam dari kanan).

SAMPIT – Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah disampaikan dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2020 di DPRD Kotim.

Melalui Asisten I Aswin Nur, Bupati Kotim Supian Hadi menyampaikan bahwa berkaitan dengan agenda rapat pada hari ini tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada Tahun 2021 nanti.

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata,” sebutnya, Senin 16 November 2020.

Seiring dengan diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka penyusunan rancangan APBD Tahun 2021 tidak lagi mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keungan daerah.

“Namun harus mempedomani dan mengikuti peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Maka Rancangan APBD Tahun 2021 tetap disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, serta mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 yang sebelumnya sudah disepakati,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Camat Mentaya Hulu Imbau Warga Tidak Melintas Jalan Rusak yang Sedang Diperbaiki

Tentunya banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021, diantaranya kondisi ekonomi makro daerah, serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim Tahun 2016-2021. Bahkan tidak kalah pentingnya adalah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Dalam situasi ini diperkirakan capaian sasaran jangka menengah dan sasaran ekonomi nasional Tahun 2020 akan mengalami penurunan yang cukup tajam, dan bahkan berpengaruh di tahun 2021. Tentu kondisi ini berdampak pada capaian ekonomi makro Kotim tahun 2020 dan 2021 nanti,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan pembangunan nasional, pemerintah dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021 telah memberikan arahan penting agar belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2021 dengan menyesuaikan kewenangan masing-masing, serta menerapkan tatanan normal baru, peoduktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan.

Penyusunan APBD Tahun 2021 ini didasarkan prinsip yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan kadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan susai UU, serta APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

BACA JUGA:   IMB Dipertanyakan, Pembangunan Mall Megah di Lingkar Utara Sampit Berlanjut

Adapun rancangan APBD Tahun 2021 yakni pendapatan sebesar Rp 1.785.622.866.300, belanja sebesar Rp 1.863.883.474.600, defisit diperkirakan sebesar Rp 78.260.608.300, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 97.150.608.300, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp 18.890.000.000, dan pembiayaan neto sebesar Rp 78.260.608.300.

“Stuktur ini sudah memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik dan dana desa. Kemudian untuk defisit, akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan melalui silpa tahun anggaran 2020 atau dapat dilakukan kebijakan lainnya yang tidak melanggar UU,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id).