Gugatan Perdata Kasus Minyak Tanah Masuki Proses Mediasi

IST/BERITA SAMPIT - PH Jesi Ramadhaniah, Pujo Purnomo

PALANGKA RAYA – Sidang perkara gugatan perdata terkait tuntutan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik yang diajukan Jasi Ramadhaniah, warga jalan cempaka, Kelurahan langkai, kota Palangkaraya kepada Polresta Palangka Raya sebagai tergugat satu dan Kejari Palangka Raya sebagai tergugat dua yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sedang memasuki proses mediasi.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Jesi Ramadhaniah, Pujo Purnomo, keterangan pada Senin 16 Nove, seusai dirinya selesai mengikuti proses Mediasi tersebut dilakukan.
“ iya tadi memang baru selesai proses mediasi ,nanti Senin minggu depan ada proses mediasi lanjutan” kata Pujo dalam keterangan nya.

Pujo menjelaskan bahwa berdasarkan aturan ,untuk saat ini dirinya belum bisa menyampaikan materi apa yang disampaikan pihaknya di dalam proses mediasi tersebut.

Namun Pujo menyampaikan pada intinya bahwa kliennya Jesi Rahmadhaniah mempunyai etikad dan niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik. Dan juga berharap agar niat baik dari kliennya ini bisa mendapatkan sambutan yang baik juga dari pihak Polresta Palangkaraya dan Kejari Palangka raya yang merupakan pihak tergugat dalam perkara ini.

“Kami pun berharap pihak tergugat satu yakni pihak kepolisian dan tergugat dua pihak dari kejaksaan bisa menangkap itikad baik kami dengan itikad baik pula” ucap pujo menyampaikan harapannya itu.

BACA JUGA:   Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

Pengacara senior ini juga menerangkan bahwa kemungkinan berlanjut atau tidaknya sidang gugatan perdata ini akan ditentukan dari jawaban yang akan disampaikan oleh kedua tergugat dalam hal ini Polresta Palangka Raya dan Kejaksaan negeri Palangka raya yang mereka sampaikan saat proses mediasi lanjutan, pada Senin mendatang.

“Tapi kami memohon supaya niat baik kami firespon dengan niat baik juga baik oleh tergugat satu maupun tergugat dua,” harapnya.

Berdasarkan keterangan dari Pujo Purnomo diketahui bahwa , majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan sepertujuan dari kedua belah pihak telah menunjuk hakim senior Entri Widayati,SH. MH sebagai hakim mediator yang memimpin proses mediasi perkara gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa Jesi Ramadhani telah mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik kepada pihak Polresta Palangka Raya dan Kejari Palangkaraya.

Gugatan ini diajukan karena Jesi merasa dirugikan terkait tindakan kepolisian dan kejaksaan negeri Palangkaraya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara pidana penjualan minyak tanah ilegal pada bulan Juni tahun 2016.

Kasus pidana yang disangkakan kepada perempuan pemilik pangkalan minyak tanah yang berada di jalan Cempaka , kelurahan Langkai,kota Palangka Raya ini bahkan sempat bergulir hingga proses persidangan di PN Palangka Raya dan Kasasi di Mahkamah Agung RI .

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Dalam isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang saat itu diketuai oleh hakim Yunus Sesa, Jesi Rahmadhaniah dinyatakan bebas karena dirinya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan.

Putusan dari hakim pengadilan negeri Palangkaraya ini kemudian di perkuat lagi oleh putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Karena dirinya memang terbukti tidak bersalah dan merasa sangat dirugikan atas peristiwa yang dialami nya itu maka Jesipun kini mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baiknya.

Dalam isi petitum (Kesimpulan permintaan permohonan), Jesi meminta ganti rugi atas kerugian materi yang dialaminya sebesar Rp 656.925.ooo,- (Enam Ratus Lima Puluh Enam juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan alasan karena selama dia mengikuti dan menjalani proses hukum, dia tidak dapat menjalankan usaha dan mencari nafkahnya,

Selain itu Jesi juga meminta pembayaran kerugian non materi kepada kedua tergugat akibat rasa trauma dan tekanan batin yang sudah dialaminya akibat peristiwa tersebut yakni sebesar Rp 1.000.000.000,-( satu miliar rupiah).

Selain Jesi meminta agar para tergugat ini untuk mengembalikan nama baiknya dengan memasang pengumuman di media massa selam tiga hari berturut-turut.

(Aul/beritasampit.co.id)