Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Kalteng Dipimpin Fahrizal Fitri

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail bin Yahya resmi melantik Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa 17 November 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dilantik sebagai Ketua KAD Anti Korupsi Kalteng bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalteng yang didaulat sebagai Wakil Ketua serta 10 koordinator bidang dan total 36 anggota. Gubernur Kalteng, dalam hal ini berkedudukan sebagai Penasehat dan Wakil Gubernur Kalteng sebagai Pembina.

KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/500/2020 tanggal 22 September 2020 tersebut memiliki tugas, sebagai berikut: penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi, pengawasan progres rencana aksi, pemantauan pelaku usaha di Kalteng, koordinasi dengan pelaku usaha dalam rangka pencegahan korupsi di Provinsi Kalteng, pemberian advokasi kepada pelaku usaha, sosialisasi berbagai regulasi kebijakan anti korupsi, dan memberikan rekomendasi atau solusi terkait pencegahan korupsi.

Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda mengapresiasi pembentukan dan pelantikan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng dan berharap komite lintas sektoral ini bisa memberikan kontribusi yang luar biasa, yang besar dan maksimal kepada masyarakat Kalteng.

“Kami mengingatkan bahwa KAD ini forum komunikasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan para pelaku usaha atau pelaku bisnis terkait isu-isu strategis,” kata Asep Rahmat Suwanda.

Dipaparkan Asep, isu-isu strategis tersebut, antara lain menyangkut pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, pengelolaan SDM khususnya ASN, pengelolaan atau manejemen aset, serta optimalisasi pendapatan daerah.

BACA JUGA:   Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kotim,  Siyono: Saya Berdoa Harati Dua Periode

Untuk Provinsi Kalteng, terdapat sejumlah hal khusus yang menjadi fokus perhatian KPK, seperti pengelolaan SDA, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pertanian termasuk proyek food estate. Optimalisasi pendapatan di lingkungan Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota juga akan didiskusikan sebagai bahan isu-isu stategis.

Selain menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi, peran KPK ke depan di antaranya melakukan pendampingan, memfasilitasi KAD untuk mengeluarkan rekomendasi dalam kegiatan dialog, serta melakukan monitoring pelaksanaan ketika rencana aksi atau rekomendasi sudah ada.

Selanjutnya, Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam sambutannya mengingatkan bahwa sinergi dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Dijelaskan Plt. Gubernur Habib Ismail, pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng dimaksudkan untuk membangun komitmen antara Pemerintah Daerah dan dunia usaha dengan tujuan mencegah korupsi di sektor swasta, sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya secara profesional.

“Mengimplementasikan pilar-pilar bisnis yang berintegritas dengan memaksimalkan daya saing lokal yang merupakan kemampuan daerah dalam meningkatkan kapasitas produksi dan juga meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kalimantan Tengah, terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Habib Ismail Bin Yahya.

Habib Ismail berharap KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng mampu secara pro aktif memberikan sumbangsih dalam pencegahan korupsi melalui pembuatan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah daerah karena pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Dalam 3 tahun masa kerjanya, KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng harus melakukan akselerasi dalam menyusun rencana aksi jangka pendek, jangka menengah (1 tahun) dan jangka panjang (3 tahun). “Rencana aksi tersebut tentu bukan hanya sebuah rencana tetapi harus direalisasikan dan dilaksanakan secara konsisten dan terukur,” kata Habib Ismail.

Mengakhiri sambutannya, Habib Ismail menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung program pencegahan korupsi di Bumi Tambun Bungai.

“Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam 3 hal, di antaranya perizinan dan tata niaga, tersedianya Online Single Submission (OSS), dan kebijakan satu peta. Selain itu, dari sisi keuangan daerah juga sudah terintegrasi secara elektronik mulai dari proses perencanaan dengan e-planning dan penganggaran dengan e-budgeting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.

Sementara itu, Fahrizal Fitri selaku Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng yang baru saja dilantik mengatakan, bahwa sebagai forum dialog, KAD Anti Korupsi diharapkan menjadi jembatan bagaimana kegiatan usaha dan perizinan di Kalteng betul-betul mendukung percepatan usaha dan mendorong perekonomian sebagai bagian dari upaya meminimalkan penurunan ekonomi akibat Covid-19.

Dalam acara pelantikan yang juga dihadiri Kepala Satgas Pencegahan, Koordinasi Wilayah II KPK Wahyudi ini, Fahrizal juga berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dengan pendekatan sinergis kolaboratif.

“Untuk membangun dunia usaha yang semakin kompetitif di Kalteng. Harapan lain, terwujud bisnis yang berintegritas seiring penurunan angka korupsi di Kalimantan Tengah khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).