Punya Dokumen Lengkap, Kuasa Hukum : Pengamanan Alat Berat Salahi Prosedur

IST/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum Abdul Fatah, Rendha

PALANGKA RAYA – Usai mendengarkan ahli pidana dari kedua belah pihak baik itu pemohon atupun termohon, sidang permohonan praperadilan yang menjerat tersangka Mochammad Abdul Fatah yang diduga menggarap kawasan hutan kembali berlanjut, kali ini beragendakan menyampaikan kesimpulan.

Didepan Ketua Majelis Hakim Heru, Rendha Ardiansyah selaku kuasa hukum dari pemohon mengatakan pengamanan alat berat eksavator yang dilakukan oleh polisi kehutanan dianggap menyalahi prosedur. Dimana berdasarkan faktanya pengamanan tersebut dilakukan 17 September 2020 sedangkan surat dari pengadilan negeri sampit tertanggal 19 Oktober 2020.

“Seharusnya jika ingin melakukan pengamanan sesuai bahasa termohon harus ada surat penetapan terlebih dahulu dari pengadilan, ini malah selisih sebulan,” kata Rendha, Senin 16 November 2020

Rendha juga menambahkan terkait penetapan tersangka pun dianggap tidak sah, pasalnya jika dilihat dari prosedur penyitaan tersebut sudah salah secara tidak langsung penetapan tersangka pun menyalahi prosedur.

“Karena antara proses penyitaan dengan penetapan tersangka merupakan satu rangkaian,” tegasnya.

Disisi lain juga kebun yang sudah digarap klienya tersebut sudah masuk dalam pengajuan program tora sesuai perpres Nomor 88 tahun 2017. Bahkan PBBnya selalu dibayarkan oleh Abdul Fatah selaku pemilik tanah.

“PBB dibayarkan sejak tahun 2018 hingga 2020, kami sangat optimis permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim tunggal ini,” tuturnya.

Sekedar diketahui Rendha selaku Kuasa Hukum Pemohon menyatakan kliennya dikriminalisasi karena menjadi tersangka saat beraktifitas pada lahan sendiri yang dituduh termohon masuk dalam wilayah hutan.

Fatah membeli lahan perkebunan sawit lama di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan yang telah digarap warga sejak tahun 1982. Wilayah sekitar tanah milik Fatah milik juga telah menjadi perkebunan atau perumahan warga.

Kepala desa setempat juga menyatakan tanah tersebut berada dalam wilayah desa dan bukan kawasan hutan. Pemohon memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang sah dan legal dari pemerintah desa dan kecamatan setempat serta bukti pembayaran pajak dan surat jual beli tanah yang sah dan legal. Mereka menyebut proses penetapan tersangka oleh Pemohon tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

Fatah dipanggil menjadi saksi untuk diminta keterangan oleh Termohon, Senin (5/10) dan Rabu (23/10). Usai memberikan keterangan, Fatah ditetapkan sebagai Tersangka atas tindak pidana dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 92 ayat 1 huruf a UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(Aul/ beritasampit.co.id)