BPJAMSOSTEK Akan Lindungi Hak Penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

WAWANCARA : M.SLH/BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, Arif Zahari saat diwawancara awak media.

PALANGKA RAYA – Dalam meningkatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menandatangani MoU kerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-KT) Cabang Palangka Raya.

Kerja sama ini menurut Fairid, adalah salah satu dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan juga undang-undang nomor 40 tahun 2004. “Yang tidak kalah penting adalah komitmen dari Pemkot Palangka Raya dalam memperhatikan hak-hak ataupun kesejahteraan bagi keluarga besar Pemerintah Kota Palangka Raya,” tutur Fairid saat diwawancara awak media, Rabu 18 November 2020.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

Lebih lanjut, mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalteng ini menjelaskan, bahwa mereka terdaftar di jaminan ini, seperti dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 dan jaminan sosial nasional.

“Kalau kemarin kan kita sudah mengajarkan kesehatan masyarakat, sekarang adalah keluarga besar pemerintah tetap 1838 jiwa dengan dua program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dengan besar Rp 10.000 per orang dengan jumlah Rp 16 juta,” kata Fairid.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, Arif Zahari menyampaikan, bahwa sebagai penerima nanti pihaknya akan melindungi hak-hak mereka jika ada yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal nanti akan diberikan yang menjadi hak-haknya.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

“Ada kematian tadi, satu kasus-kasus kami memberikan Rp 42 juta kepada orang ahli waris, ini tidak dapat menggantikan orang yang meninggal tapi kita memberikan semacam bantuan agar lebih ringan pada kelanjutan ekonomi yang dapat diberikan kepada ahli waris. Kalau kecelakaan biasa kita akan menanggung sampai dia sembuh dengan biaya itu bisa  miliaran ada salah satu kasus tertinggi kita biayai Rp 7 miliar sampai sembuh,” ungkap Arif Zahari. (M.Slh/beritasampit.co.id).