Kejari Lamandau Periksa Enam Saksi Dugaan Tipikor Desa Bunut

IST/BERITA SAMPIT : Terlihat salah satu saksi yang di periksa di Kantor Jaksa Negeri Lamandau terkait kasus dugaan tipikor.

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan penyidikan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Bunut tahun 2019.

Penyidikan dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dari pihak Kecamantan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau.

Kajari Lamandau, Agus Widodo, melalui Plt.Kasi Pidsus Lamandau, Bruriyanto Sukahar, mangatakan, pemanggilan sejumlah saksi ini sebagai tindak lanjut atas keluar surat perintah penyidikan (sprindik) Kajari Lamandau per tanggal 2 November lalu.

“Menindak lanjuti sprindik yang dikeluarkan pada awal November kamarin, kami sudah memangil sejumlah saksi guna mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Bunut tahun 2019,” ujar Plt.Kasi Pidsus Lamandau, Bruriyanto Sukahar, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa 17 November 2020, Kemarin.

Bruriyanto menjelaskan, sudah ada 6 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, terdiri dari pihak Kecamatan dan DPMD Kabupaten Lamandau.

“Jadi kita panggil dulu dari pihak DPMD selaku pembina desa, kemudian pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi, selanjutnya nanti (penyidikan) mengerucut dengan memeriksa pihak Pemerintah Desa Bunut,” jelasnya.

Bruriyanto manambahkan, untuk pemanggilan saksi terhadap jajaran Pemerintah Desa Bunut, termasuk juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Minggu ini juga kita sudah jadwalkan untuk meminta keterangan dari saksi-saksi dari pihak pemerintah desa, kita tunggu saja perkembangannya,” tegasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)