Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Terjaring

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar prokes

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali menggelar Operasi Yustisi di Jalan Rta Milono, Selasa 17 November 2020 malam.

Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menjelaskan, kegiatan yang dimulai pada Pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung di Jalan Rta Milono depan Cafe Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kota Palangka Raya,” kata Ipda Ketut Pardiasa.

Dalam pelaksanaan operasi yang digelar hingga Pukul 22.00 WIB tersebut, sebanyak 47 orang pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan.

“Dari 47 orang pelanggar 14 orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif ditempat, 28 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 5 orang diberikan teguran,” tandasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)