Lima Raperda Kapuas Belum Dibahas Tahun Ini Akan Dimasukkan ke Prolegda 2021

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan.

KUALA KAPUAS – Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan mengungkapkan, ada lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 belum srmpat dibahas untuk menjadi peraturan daerah (perda).

Lima buah raperda itu diantaranya Raperda izin penebangan pohon, pengelolaan ruang terbuka hijau, pemekaran kecamatan, dan raperda perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Karena tak sempat dibahas di tahun 2020 ini, maka lima raperda itu cabut dan akan diprogramkan kembali dalam prolegda tahun 2021 mendatang,” ujar Algrin, baru-baru ini.

Lanjut Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa pihaknya pada tahun 2020 telah menggodok 11 buah raperda sehingga sudah menjadi perda.

(irfan/beritasampit.co.id)