Polres Lamandau Rutin Operasi Yustisi Prokes Tiga Pilar

IST/BERITA SAMPIT - Personel gabungan saat operasi yustisi tiga pilar.

NANGA BULIK – Kepolisian Resor Lamandau melaksanakan Operasi Yustisi dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah untuk menerapkan protokol kasehatan di masa adaptasi New Normal (kebiasaan baru).

Kapolres AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya setiap hari selalu melakukan operasi yustisi untuk penegakan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sekaligus Peraturan Daerah Nomor 73 tahun 2020.

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius

“Sebagai bentuk upaya kita, setiap hari selalu kita lakukan sosialisasi untuk Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tahun 2020 tentang protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pengguna jalan dan tempat keramaian lainnya,” jelasnya, Rabu 18 November 2020.

Personel yang tergabung dalam Operasi Yustisi Tiga Pilar yaitu, Polri, TNI dan Satpol PP. Selain memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan prokes, mereka juga selalu mengingatkan untuk selalu menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak).

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

Kegiatan tersebut sebagai upaya dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dan menyadarkan masyarakat Kabupaten Lamandau akan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat Adaptasi Kebiasaan Baru. (Andre/beritasampitco.id).