Polsek Seruyan Hilir Sosialisasi Saber Pungli di Desa Sungai Undang

Ist/BERITA SAMPIT - Personel Polsek Seruyan Hilir gencar melaksanakan sosialisasi saber pungli ke Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu 18 November 2020 siang.

KUALA PEMBUANG – Personel Polsek Seruyan Hilir gencar melaksanakan sosialisasi saber pungli ke Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu 18 November 2020 siang.

Sosialisasi saber pungli tersebut bertujuan agar masyarakat khususnya Desa Sungai Undang bisa memahami dan menghindari pungutan liar serta melaporkan apabila ada menemukan praktek pungli baik di wilayah pemukiman maupun di pelayanan publik pemerintahan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan secara rutin sebagai langkah antisipasi maupun pencegahan terkait pungutan liar di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir dengan memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan pungli, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.

“Partisipasi dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan pungli sangat dibutuhkan dan tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya praktek pungutan liar pada kantor pelayanan publik pemerintahan,” pungkas Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Undang Eka Puspita Sari menyambut baik sosialisasi yang dilakukan aparat kepolisian, sehingga petugas pelayanan masyarakat di tingkat desa tidak melakukan pungutan liar karena mengetahui ancaman hukumannya.