Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ke Kejari

IST/BERITA SAMPIT - Proses pelimpahan berkas tersangka kasus narkotika P-21

PALANGKA RAYA – Berkas perkara tersangka kasus narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap).

Tersangka berinisial HD alias Balang terjerat perkara narkotika setelah tertangkap tangan menyimpan sepaket sabu-sabu di dalam rumahnya, Jalan Virgo II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tanggal 21 Bulan Juli 2020 lalu.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menerangkan proses penghadapan HD kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom sebgai bentuk penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Rabu 18 November 2020.

“Berkas perkara dan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,35 Gram dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan untuk penahanan tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Dirinya juga mengungkapkan, tersangka teracam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (Hardi/beritasampit.co.id).