Berdalih Faktor Ekonomi, Pemuda ini Nekat Mencuri Motor

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menanyai pelaku

PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 2 November 2020 lalu.

Setelah berhasil mengungkap dan meringkus salah satu pelaku yang berinisial SN (32), Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, didampingi oleh Kabagops dan Kasatreskrim menggelar press release, Kamis 19 November 2020.

Bertempat di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kapolresta mengungkap kronologis hingga sejumlah fakta terkait kasus tersebut yang terjadi di Halaman Masjid Al-Ikhlas, Jalan Tjilik Riwut Km 8 di Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Salah satu pelaku yang berinisial SN yang dirungkus berperan melakukan pencurian pada seunit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Putih Merah dengan No. Pol: KH 2706 YG, sedangkan rekannya yang berinisial A masih dalam upaya pengungkapan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Dirinya melanjutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya ketika melihat sepeda motor tersebut terparkir di halaman Masjid Al-Ikhlas dengan keadaan kunci yang masih menempel di kontak, SN yang berperan sebagai eksekutor mendekati motor tersebut, sedangkan A yang berperan memantau situasi di sekitaran.

“Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dilandasi oleh faktor ekonomi, yang mana uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Hardi/Beritasampit.co.id)