Ini Hasil! Gugatan Praperadilan Moch Abdul Fatah Terhadap LHK

AUL/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan praperadilan Moch Abdul Fatah

PALANGKA RAYA – Babak akhir dari perjalanan panjang sidang praperadilan Moch Abdul Fatah sebagai pemohon atas termohon kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) memasuki agenda pembacaan putusan.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Rabu 18 November 2020, dalam putusan yang di bacakan bahwa oleh Hakim tunggal Heru Setyadi Pengadilan Negeri Palangka Raya menerima gugatan pemohon praperadilan Moch Abdul Fatah atas penyitaan barang bukti yang tidak sah, karena apa yang dilakukan oleh petugas penyidik dari balai Kehutanan tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Hakim juga menolak permohonan permohon terkait penetapan tersangka karena pihak termohon (kementrian LHK) telah memenuhi dua alat bukti yang menjadi kekuatan hukum untuk penetapan tersangka.

“Terima kasih dan apresiasi kami kepada majelis hakim yang telah mengabulkan sebagaian dari permohonan praperadilan kami, terkait ditolaknya permohonan kami terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka akan kami evaluasi kembali untuk mengahadapi pokok perkara nanti, dan jalur perdata juga mungkin akan menjadi salah satu pilihan,”ucap Rhendha yang merupakan kuasa hukum Moch Abdul Fatah.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Selanjutnya juga di sampaikan bahwa dengan di kabulkannya permohonan atas dugaan tidak sahnya penyitaan alat berat yang di jadikan bukti tentu merubah atas perkara awal yang di sangkakan oleh pihak kementrian LHK tentang pengrusakan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat.

(Aul/beritasampit.co.id)