Polsek Bulik Terus Sosialisasikan 3 M

IST/BERITA SAMPIT : Personil Polsek Bulik saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di areal pasar saik, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

NANGA BULIK – Dengan humanis dan santun, personil Polsek Bulik menyambangi masyarakat guna melaksanakan kegiatan edukasi terhadap penerapan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno mengatakan, giat tersebut tidak lain merupakan pelaksanaan operasi yustisi sesuai pergub (Peraturan Gubernur) no 43 tahun 2020 dan Perbup (Peraturan Bupati) no 73 tahun 2020.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

“Kita harus tetap memberikan informasi dan sosialisasi tentang 3 M. Agar, kepatuhan dan kesadaran masyarakat bisa tubuh di setiap mereka beraktifitas,” ucapnya, Kamis 19 November 2020.

Lanjutnya, dalam sosialisasi tersebut, awalnya Hadi selalu meingingatkan teguran secara lisan bagi tidak menggunakan masker, tapi bila bertemu lagi tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan terpaksa akan diberikan sanksi sosial ataupun fisik untuk efek jera.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

“Kalau tetap ngeyel juga terpaksa kita berikan sanksi sosial, seperti menyapu jalanan dan push up” ujarnya.

Hadi berharap, pada intinya mengajak masyarakat untuk selalu mendisiplinkan protokol kesehatan, dan tidak akan tak pernah bosan dan kendor kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan.

“Biasakanlah perilaku hidup bersih, dan sehat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)