Cegah Illegal Mining, Koramil 1015-04/Tbs Pasang Spanduk

KASONGAN – Mencegah pertambangan emas secara illegal (Illegal Mining), Anggota Koramil 1015-04/Tsb memasangan spanduk Imbauan tentang larangan melakukan penambangan emas tanpa Izin dan Katingan wajib Bermasker Perbub No 53 Tahun 2020, Jumat (20/11) pukul 10.00 WIB. Pemasangan spanduk Himbauan tersebut dilakukan di Km 11 Tumbang Samba Kecamata Katingan Tengah.

Danramil 1015-04/Tsb Letda Inf Paino mengatakan Tujuan Pemasangan spanduk tersebut sebagai himbaun kepada masyarakat agar tidak melakukan Kegiatan Penambangan Emas tanpa Izin Pemerintah yang Berwenang karena dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang RI Nomor.04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar.

“Ini sekaligus imbauan agar masyarakat mematuhi aturan perundangan,” tutur Letda Inf Paino.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan liar diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib serta penggunaan masker dalam kondisi pandemi covid-19 ini sangat penting.

Karena menurutnya bukan hanya untuk keamanan penggunaanya namun juga bagi orang yang berada di sekitarnya. “Dengan laporan yang cepat, kami juga bisa menangani secara cepat,” kata Letda Inf Paino.

Letda Inf Paino menambahkan, dalam upaya melakukan berbagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dibutuhkan peran aktif masyarakat setempat.

“Melalui pemasangan spanduk ini kami berharap masyarakat sadar bahwa penambangan liar itu merusak lingkungan dan apabila masih juga dilakukan maka akan kami tindak secara hukum,” pungkas Letda Inf Paino. (Rls)