NANGA BULIK – Tiga tahun terakhir, angka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur cenderung terus meningkat. Salah satu faktor penyebab adalah pergaulan bebas dan pengaruh media sosial.
Sebagai salah satu upaya pencegahan, Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan sosialisasi kepada para remaja dan generasi muda di kabupaten Lamandau, dan SMAN 1 Bulik yang mendapat kunjungan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Materi yang kita sampaikan diantaranya adalah tentang Dampak negatif medsos dan UU perlindungan anak,” jelas kajari Lamandau melalui kasi intel nya, Ma’ruf muzakir saat di temui diruangan, Jumat 20 November 2020.
Ia menilai generasi milenial saat ini sangat bebas dan aktif menggunakan smart phone, agar penggunaan smart phone tidak memberi dampak negatif, mereka perlu edukasi agar bisa lebih bijak dalam menggunakan smart phone, dan juga bijak bermedsos dan mengendalikan jempolnya dan mengunakan akal pikiran untuk tidak mudah men share informasi yang belum jelas kebenarannya untuk mrnghindari hoax dan ujaran kebencian.
Sementara itu, UU perlindungan anak juga penting diketahui oleh anak agar anak tau hak-hak nya, mengetahui batasan usia anak, perbedaan perbuatan cabul dan persetubuhan.
“Kasus persetubuhan anak di Lamandau juga cukup tinggi karena rendahnya pengetahuan mereka tentang apa yang dilarang. Mereka belum mengerti jika ancaman hukuman bagi pelanggar UU perlindungan anak sangat tinggi,” ucapnya.
Muzakir berharap setelah mendapat sosialisasi tersebut generasi muda faham isi materi dan bisa bertindak benar saat sesuatu terjadi pada dirinya. Disamping itu, mereka juga memberikan pengenalan institusi jaksa dan tupoksi jaksa.
(Andre/beritasampit.co.id)