Masih Banyak Pelanggaran Prokes, Sosialisasi Harus Gencar

IST/BERITA SAMPIT : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamandau Budi Rahmad

NANGA BULIK – Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan hukum protokol (prokes) kesehatan telah ditegakkan. Hasilnya masih banyak masyarakat yang terjaring razia karena melanggar Prokes. Untuk itu Tim Satgas Covid-19 Tiga pilar harus terus menggencarkan sosialisasi.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Lamandau Wakil Ketua I Budi Rahmad saat di jumpai di ruangannya.

“Akhir – akhir ini ada ASN yang terjaring Prokes dan menandakan kurangnya kesadaran dari kalangan aperatur pemerintahan, oleh karena itu peraturan bupati harus terus dijalankan dan perlu ditambah dengan sosialisasi yang lebih banyak dan lebih persuasif guna menyadarkan, bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan kita harus tetap menjaga kesehatan kita, termasuk orang orang disekitar kita,” ujarnya, Jumat 20 November 2020.

Menurutnya peraturan bupati ini merupakan upaya dalam percepatan penanganan Pandemi Covid-19 di lamandau. Menekan angka penyebaran virus Corona tetap terus di tindak lanjutkan, meski pun saat ini Lamandau masih masuk zona merah, bahkan dalam kasus Covid-19.

“Dalam penanganan Covid-19 ini perlu kekompakan antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar lamandau kembali masuk wilayah zero Covid-19,” ungkapnya.

Sebab akibat pandemi Covid-19, perekonomian yang jelas terganggu, sehingga masyarakat harus bersama – sama saling bahu membahu, kembali menghidupkan kembali kantong – kantong ekonomi.

“Tentunya di era new normal ini yang harus kita lakukan ialah mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, jadi aktifitas tetap jalan namun kita harus disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu menyinggung masalah insentif bagi penegak protokol kesehatan Perbup No 73 Tahun 2020 dari kalangan banpol dan honorer Budi Rahmad tidak mengetahui hal itu.

“Saya belum mengetahui banpol dan honorer tidak mendapatkan insentif dari pelaksanaan tugas penegakan protokol kesehatan, yang saya ketahui hanya kalangan TNI/Polri dan ASN saja yang mendapat insentif,” ucapnya.

(Andre/beritasampit.co.id)