Nyaris Ricuh, Rakonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cahaya di Baamang

IST/BERITA SAMPIT - Salah seorang keluarga korban berusaha menyerang pelaku Wahyudin, pembunuh nenek Cahaya, namun berhasil di halau oleh Petugas yang mengawal ketat jalannya rekonstruksi, Jumat 20 November 2020.

SAMPIT – Kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung dengan pembunuhan terhadap korban Cahaya alias Icah (66) dirumahnya, dijalan Baamang 1 Gang Beringin Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berlanjut ke reka ulang adegan, Jumat 20 November 2020.

Jalannya rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka Wahyudin (57) dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) awalnya tenang, seketika berubah ramai.

Suasana nyaris saja ricuh, karena keluarga korban berang dan ingin memukul tersangka saat akan digiring masuk ke mobil tahanan, setelah melakukan adegan rekonstruksi di rumah korban.

Beruntung polisi yang melakukan pengamanan dilokasi dengan sigap menghalau, dan secepatnya mengamankan tersangka.

BACA JUGA:   Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jalan Pulau Hanaut ke Seranau

Kapolsek Baamang AKP Ratno, mengungkapkan rekonstruksi ada sebanyak 26 adegan, dan semua sesuai antara keterangan dan kejadian.

“Pelaku melakukan pembunuhan niatnya ingin memiliki harta yang bersangkutan, tidak ada niat untuk membunuh, namun berhubung korban kenal maka pelaku melakukan pembunuhan,” kata Ratno.

Sebelumnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada jumat 30 Oktober lalu, saat itu sekitar pukul 04.30 Wib, warga mendengar teriakan dan bunyi seperti benda berat yang jatuh. Pada pagi harinya warga telah menemukan koban sudah tak bernyawa didapur rumahnya.

BACA JUGA:   Korban Gantung Diri Sudah Tiga Kali Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Kondisi jenazah ditemukan dengan posisi tubuh tertelungkup miring kekanan, telinga sebelah kiri mengeluarkan darah, dan gigi palau korban juga terlepas. Selain itu sejumlah barang berharga seperti perhiasan korban juga tidak ada ditempat.

Berselang sekitar 1 x 24 jam, pelaku berhasil dibekuk polisi di Kilometer 79 jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Atas perbuatannya melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan menghilangkan nyawa orang lain, palaku terancam hukuman 15 tahun penjaran. (Cha/beritasampit.co.id)