Sabu Lagi, Dua Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Dua pemuda tertangkap tangan simpan sabu di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Tertangkap menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua pemuda berinisial MA (27) dan NY (30) kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya.

Keduanya diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 19 November 2020.

BACA JUGA:   Bundaran Besar Jadi Lokasi Masyarakat Palangka Raya Menunggu Berbuka Puasa

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran illegal narkotika pada kawasan tersebut, serta petugas yang dengan sigap melakukan tindakan penyelidikan dan pengintaian.

“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu seberat 1,2 Gram yang disimpan dalam plastik clip,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, kedua tersangka pun digelandang petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peredaran barang tersebut.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kompol Asep.

(Hardi/Beritasampit.co.id)