Negara Harus Hadir Selesaikan Masalah di Daerah

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Dok: Istimewa

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan bahwa Undang-undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Jadi, kata Rerie, bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

“Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya Rerie, Sabtu, (21/11/2020).

Menurut Rerie, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, mekanisme bantuan negara terhadap daerah si sejumlah sektor pun telah diatur undang-undang.

BACA JUGA:   Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI

“Dalam konteks pelibatan TNI dalam penertiban di daerah, juga diatur dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” imbuh politisi NasDem itu.

Rerie mengatakan, di dalam undang-undang pasal 7 ayat 2 huruf b sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer sudah dirinci.

Rerie bilang di antara rincian tersebut, yang masuk kategori operasi militer adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

“Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” cetus Rerie.

Terlepas dari itu, Rerie berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

“Di sisi pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat, harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Lestari Moerdijat.

(dis/beritasampit.co.id)