Kasus Covid 19 Bertambah, Operasi Yustisi Tetap Diperketat

IST/BERITA SAMPIT : Satuan tiga pilar saat melakukan operasi yustisi di depan pelaku usaha mini market Maga Mart, di kelurahan Nanga Bulik, tadi malam.

NANGA BULIK – Meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lamandau, satuan penindak protokol kesehatan (prokes) tiga pilar dengan intansi terkait juga TNI/Polri terus melakukan operasi yustisi prokes di areal pelaku usaha mall dan cafe – cafe.

Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi melalui Agung sebagai danru penagak prokes mengatakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terus dilaksanakan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease di wilayah Kecamatan Bulik dengan Perbup No 73 tahun 2020, hukum impres No 6 tahun 2020.

“Razia kita mulai dari jam 20.45 wib, operasi yustisi kali ini kita focuskan di areal pelaku usaha seperti mall dan cafe – cafe,” ucapnya, Sabtu 21 November 2020.

Agung menjelaskan, operasi yustisi kali ini dengan tindakan berupa fisik serta sanski administrasi yang bertujuan supaya warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah dan terhindar dari bahaya penyebaran COVID-19.

“Operasi kali ini, hanya 2 orang pelanggar di mini market Mega mart yang kami tertibkan,” jelasnya.

Berkaitan penegakan prokes Kasatpol PP dan Damkar, Triadi menambahkan, pelanggar yang terjaring sampai sekarang ini ada sebanyak 289 orang dari akumulasi seluruh kegiatan.

Ia mengatakan, selama razia digelar di wilayahnya, masih banyak masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan dan sadar untuk menggunakan masker saat keluar rumah.

“Sering kami menjumpai mereka hanya membawa masker tapi tidak menggunakanya, tapi kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat berada di luar rumah sehingga terhindar dari bahaya penyebaran COVID-19,” katanya.

(Andre/beritasampit.co.id)