PALANGKA RAYA – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam upaya menanggulagi penyebaran wabah pandemi Covid-19 dengan cara melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Pendisiplinan prokes juga dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang digelar oleh masyarakat, salah satunya resepsi pernikahan di kawasan pemukiman Jalan Temanggung Kanyapi, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 22 November 2020.
Petugas yang merupakan gabungan dari personel Polresta Palangka Raya, Polda kalteng, TNI dan instansi pemerintahan lainnya berkoordinasi bersama pihak penyelenggara dan memeriksa penerapan prokes di acara tersebut.
“Imbau para tamu undangan untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik serta tidak berkerumun, selain itu lakukan juga pembatasan tamu, pengukuran suhu tubuh dan sediakan wadah mencuci tangan,” kata Ipda Ketut Pardiasa.
Dirinya yang bertugas sebagai perwira pengendali dari Polresta Palangka Raya mengungkapkan, setelah mengawasi penerapan prokes di tempat tersebut, satgas pun melanjutkan kegiatan pada tiga resepsi pernikahan lainnya yang digelar masyarakat.
“Ada tiga resepsi pernikahan lainnya yang digelar, yakni pada Hotel Luwansa serta di Jalan G Obos VIII B dan Jalan Mahir Mahar, selain itu akan berlanjut pada kegiatan lomba manyauk lauk di Museum Balanga Jalan Tjilik Riwut,” ungkapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).