Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Disiplin Prokes Saat Mengatur Lalu Lintas

IST/BERITA SAMPIT - Personel Satlantas Polresta Palangka Raya bersama personel Kodim 1016/Palangka Raya saat sosialisasi.

PALANGKA RAYA – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, melakukan pengaturan arus lalu lintas (lalin) di kawasan Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 22 November 2020.

Sembari mengatur arus lalin, Kanit Dikyasa, Aiptu Tri Marsono bersama rekannya dibantu dari personel Kodim 1016/Palangka Raya yang dikomandoi oleh Kolonel Inf I Gede Putra Yasa, menyampaikan imbauan tentang kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.

“Saat berkendara wajib untuk menaati seluruh peraturan berlalu lintas yang berlaku, serta patuhilah prokes saat beraktivitas sehari-hari agar terhindar dari resiko penularan wabah Covid-19,” kata Kanit Dikyasa, Aiptu Tri Marsono.

Dirinya mengungkapkan, wabah Covid-19 dapat tertanggulangi dengan adanya upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebarannya, salah satunya dengan disiplin mematuhi prokes yang berlaku, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Mulailah kedisiplinan dalam menerapkan prokes dari diri kita masing-masing, dengan mengadaptasikannya sebagai kebiasaan yang baru di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).