Evaluasi Satgas Penanganan Covid-19, Total Penindakan 3551 Sanksi

IST/BERITA SAMPIT - Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian.

PALANGKA RAYA – Dalam menegakkan pendisiplinan protokol kesehatan dan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah menggelar Operasi Yusitisi.

Mengevaluasi keberlangsungan operasi tersebut, Satgas yang tergabung dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, TNI dan instansi pemerintahan itu pun menggelar rapat evaluasi yang bertempat di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Jalan Badak, Senin 23 November 2020.

Dalam rapat tersebut, dipaparkan hasil dari Operasi Yustisi di kawasan Kota Palangka Raya dan sekitarannya, mulai dari pendisiplinan prokes perorangan hingga pengawasan pada penerapan prokes di kegiatan masyarakat dan tempat-tempat usaha.

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Total penindakan 3551 Sanksi, dengan rincian teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 71, tertulis 221, kerja sosial 2243 dan denda administrasi 969, sedangkan tegura kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41 dan denda administrasi 5,” kata Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian.

Kompol Hemat Siburian selaku koordinator lapangan dalam satgas tersebut menambahkan, data tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi mulai tanggal 14 September hingga 22 November 2020 yang telah di release oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa masih banyak masyarakat baik perorangan maupun pada kegiatan hingga tempat usaha yang masih lalai mematuhi pendisiplinan prokes, yang merupakan upaya menanggulangi wabah Covid-19.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarkat di Kota Palangka Raya, mari kita bersatu menanggulangi wabah Covid-19 ini, yakni dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan prokes yang berlaku,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).