Pantang Surut Kodim 1017/Lmd Sosialisasikan Protokol Kesehatan

NANGA BULIK – Kodim 1017/Lmd pantang surut dengan terus melaksanakan Operasi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka masyarakat produktif dan aman dari Covid – 19 di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, senin (23/11/20).

Dalam kegiatan tersebut Kodim 1017/Lmd mengerahkan kekuatan yang sejumlah 122 orang personel, terdiri dari, Kodim 1017/Lmd 77 orang personel, Polri 40 orang personel serta Pemda gabungan meliput Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD 5 Orang personel.

Kegiatan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka masyarakat produktif dan aman COVID-19 menyasar ke 19 titik obyek diantaranya, 4 titik tempat Ibadah, 4 titik Pasar Rakyat tradisional, 2 titik Hypermart, 2 titik tempat Keramaian ( Bundaran Rusa ), 2 titik Tempat Wisata dan 3 titik Rumah Makan.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Di kesempatan tersebut Dandim 1017/Lmd, Letkol Inf Hafes Isjafrin mengatakan, kegiatan yang dilakukan saat pelaksanaan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.

“Melaksanakan imbauan dan sosialisasi di sarana umum agar selalu memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Sosialisasi dan Himbauan untuk mematuhi physical dan Social Distancing, Melaksanakan patroli terkait pembatasan pengunjung dan penumpukan orang di pusat keramaian seperti Pasar Rakyat, warung, Hypermart dan tempat keramaian lainnya kemudian Menegakkan displin Gerakan Masyarakat cuci tangan saat masuk dan keluar tempat keramaian, Membatasi volume pengunjung 50% dari kapasitas daya tampung suatu objek serta Membuat Posko bersama dengan aparat lainnya didekat objek,” katanya.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Lebih lanjut Dandim menyampaikan, Operasi juga Melaksanakan patroli untuk menghimbau masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan, Memberikan Himbauan kepada pengurus tempat ibadah agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam beribadah.

“Serta Melaksanakan Operasi Yustisie protokol kesehatan, dengan memberikan tindakan disiplin kepada yang melanggar,” ungkapnya. (rls)