Kasus Pengeroyokan di Lamandau Divonis Empat Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Ambo Rizal Cahyadi, SH MH, saat ditemui awak media diruang kerjanya

NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perkara pengeroyokan hingga menyebabkan korban jiwa, yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Tanjung Sawit Abadi (TSA) tepatnya di Estate Melata, Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat (3/7) lalu.

Dalam sidang yang digelar Selasa 17 November di PN Nanga Bulik tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto, Hakim Anggota Tony Arifuddin Sirait, dan Rendi Abednego Siaga, memutus bersalah atas sembilan terdakwa yang terlibat pengeroyokan terhadap Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24), yang merupakan istri dari Marunce alias Lince (22).

Sembilan terdakwa masing-masing berinisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama-dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Ambo Rizal Cahyadi, SH MH, mengatakan, perkara ini seluruh terdakwa masih memiliki keterkaitan keluarga dengan Marunce alias Lince tidak lain adalah istri korban, mereka juga bekerja ditempat yang sama dan tinggal di mess perusahaan.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Kesembilan terdakwa mengakui melakukan pengeroyokan lantaran sakit hati setelah korban membunuh istrinya sendiri karena dilatarbelakangi cekcok akibat cemburu suami kepada istrinya.

Aksi korban Bulu Malo alias Ardi, membunuh istrinya kala itu diketahui oleh keluarga Lince yang kemudian secara spontan menyerang korban hingga tewas.

“Sembilan terdakwa dituntut berbeda oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, MD yang merupakan adik Lince dituntut 5 tahun penjara, sedangkan 8 terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara karena,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Ambo Rizal Cahyadi, SH. MH, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa 24 November 2020

Cahyadi menjelaskan, dalam putusan PN Nanga Bulik, seluruhnya dijatuhi hukuman (vonis) 4 tahun penjara. ada beberapa hal yang membantu meringankan hukuman para terdakwa serta menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

“Diantaranya para terdakwa koperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat di persidangan, serta pertimbangan kemanusiaan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Untuk diketahui, sembilan terdakwa sebelumnya dijerat Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang.

Kasus ini berawal dari cekcok pasangan suami istri (pasutri) Vin Sinsiana Marunce alias Lince (22) (istri) dan suaminya Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24). yang dilatarbelakangi cemburu suami kepada istrinya pada, Jumat malam, (3/7) lalu.

Ujung Cekcok keduanya menimbulkan pertengkaran hebat hingga membuat sang suami gelap mata dan membunuh istrinya di mess perusahaan tempat mereka bekerja. Keluarga dari istri korban yang mengetahui ada teriakan minta tolong langsung berusaha menyalamatkan Lince, dengan menyerang suami Ardi.

Namun belum sempat menyelamatkan Lince, Ardi sudah lebih dulu membunuh istrinya yang kemudian memantik kemarahan dari keluarga Lince.

Kesembilan terdakwa yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan lince, merasa sakit hati atas perlakuan Ardi kepada keluarganya kemudian menyerang balik Ardi hingga tewas dilokasi yang sama.

(Andre/beritasampit.co.id)