Nasir Djamil: RUU Minol Tak Bisa Diselesaikan Karena Ada Perbedaan Fraksi di DPR

Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil. Dok: Istimewa

JAKARTA– Anggota Komisi II dari fraksi PKS Nasir Djamil mengaku Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol (RUU Minol) tidak bisa diselesaikan karena ada perbedaan fraksi di DPR RI.

Nasir mengatakan hal itu secara virtual dalam acara diskusi legislasi dengan tema “Pro Kontra RUU Minol” yang digelar di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (24/11/2020).

“Sebenarnya RUU Minol ini udah sejak 2015, tapi kemudian tidak bisa selesai, karena ada perbedaan-pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR,” ujar Nasir.

Hadir sebagai pemateri dalam dialog itu yakni Raymond Michael, Antropolog Universitas Indonesia.

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

Nasir mengatakan mesti ada perbedaan fraksi DPR terkait RUU Minol tersebut, namun Nasir bilang pihaknya di fraksi PKS memakluminya.

“Dan tentu saja perbedaan itu kita maklumi. Sehingga kemudian kita juga tidak saling menyalahkan, tidak saling memojokkan, tidak saling menyudutkan terkait dengan gagalnya rancangan undang-undang dalam periode DPR RI 5 tahun yang lalu,” tandas Nasir.

Kendati demikian, DPR RI pada periode 2019-2024 saat ini fraksi PKS mengajukan inisiasi dan mengusung tiga langkah yakni pertama keumatan yang kedua kerakyatan yang ketiga keindonesiaan.

“Jadi 3 hal ini memang harus diiakomodir oleh fraksi PKS di DPR dan tentu saja masalah minuman beralkohol adalah masalah-masalah keumatan, jadi ormas Islam dan ormas-ormas keagamaan yang mencoba menyampaikan aspirasi soal ini kepada fraksi DPR,” imbuh Nasir.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menginventarisasi sebanyak 37 Rancangan Undang-undang (RUU) yang bakal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sebanyak dua di antara 37 RUU tersebut ialah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah diusulkan diubah judulnya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

(dis/beritasampit.co.id)