Beberapa Kali Diskor, Akhirnya Paripurna DPRD Kapuas Soal Ini Bisa Digelar

Suasana rapat paripurna DPRD Kapuas tentang penyampaian hasil kerja pansus hak interpelasi, Rabu (25/11/2020).

KUALA KAPUAS – Sempat beberapa kali diskor lantaran tidak kourum, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas tentang penyampaian hasil kerja pansus interpelasi dapat dilakukan.

Namun untuk paripurna pembentukkan pansus hak angket yang semula bersamaan dengan agenda penyampaian hasil kerja pansus interpelasi belum dilaksanakan, karena tidak memenuhi korum, yakni syaratnya harus 3/4 dari jumlah keseluruhan anggota dewan.

Dalam paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.

“Tadi kita hanya menggelar paripurna menyampaikan hasil kerja pansus interpelasi,” ujar Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, usai paripurna tersebut.

Adapun kesimpulan hasil kerja pansus interpelasi itu, yakni menaikkan menjadi pansus hak angket DPRD Kapuas.

“Ditingkatkan akan menjadi hak angket, tapi akan dijadwalkan melalui (Raoat, red) Banmus (Badan Musyawarah) tanggal 30 November 2020 mendatang,” terangnya.

(irfan/beritasampit.co.id