Jual Sabu, Buruh di Kobar Dibekuk

IST/BERITA SAMPIT- Pelaku saat diamankan di polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan satu orang laki – laki bernama M Rafi’i Alias Doyok (28) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar. Selasa 20 November 2020, siang.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan aparat kepolisian lantaran kerap melakukan jual beli atau transaksi sabu di rumahnya yang berada di Jalan GM. Arsyad, Kelurahan Baru.

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

“Saat kami terima informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan, pelaku ini kerap melakukan transaksi di rumahnya. Dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku ada ditemukan barang bukti sabu seberat 1,18 gram,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

Kemudian, pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Plh Sekda Kobar Juni Gultom Kembali Meraih Gelar Doktor Ilmu Manajemen dari STIESIA Surabaya

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahund an denda Rp 20 Milyar,” tandasnya.

(man/beritasampit.co.id).