Pemprov Kalteng Apresiasi Workshop Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA – Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri secara resmi membuka Workshop Implementasi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PSKB) Kalteng Tahun 2020-2024 di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu 25 November 2020.

Fahrizal Fitri menyambut baik terselenggaranya workshop ini. Sebab, melalui kegiatan seperti ini, para pihak dapat berdiskusi dan membuat komitmen bersama mengenai implementasi RAD PKSB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020.

“Melalui forum ini juga diharapkan akan terjalin harmonisasi dan sikronisasi RAD PKSB tingkat Provinsi dengan RAD PKSB tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian. Momentum seperti ini juga merupakan sarana yang baik untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan,” kata Fahrizal Fitri saat membacakan sambutan Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.

Pihaknya juga meminta peserta workshop betul-betul mendiskusikan hal-hal yang urgent sehubungan dengan RAD PKSB di Kalteng. Meliputi bagaimana upaya semua dalam melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan pekebun sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan karena inti dari RAD PKSB adalah dalam rangka peningkatan produksi sawit dan peningkatan legalitas lahan para pekebun, sehingga para pekebun sawit dapat memperoleh sertifikasi ISPO/RSPO.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Buka Pasar Ramadan di Mentaya Hulu

Selanjutnya, dalam paparannya, Sekda Fahrizal Fitri merangkum bahwa terdapat 5 komponen RAD PSKB dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020, yakni Penguatan Data, Koordinasi dan Infrastruktur; Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun; Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan; Perbaikan Tata Kelola dan Penanganan Sengketa; serta Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi.

Selain itu, para pihak diharapkan dapat berkoordinasi lebih intensif dalam penyelesaian lahan-lahan pekebun sawit yang masih terindikasi dalam kawasan hutan baik dengan mekanisme Inpres Nomor 88 Tahun 2017 (PPTKH), Inpres Nomor 86 Tahun 2018 (TORA), maupun melalui review Perda Nomor 5 Tahun 2015 (RTRWP).

Terkait sertifikasi, dikatakan Sekda, di Kotawaringin Barat ada beberapa kelompok yang telah memiliki sertifikasi produk. Selanjutnya, di Seruyan dan Kotawaringin Timur ada 1 kelompok.

Dengan peningkatan legalitas, peningkatan kapasitas para petani kelapa sawit pada akhirnya nanti diharapkan dapat memenuhi kaidah-kaidah sebagai usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan mendapat sertifikasi produknya, ada penghargaan terhadap nilai harganya, harganya bisa lebih tinggi.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

“Jadi kita dorong di saat mereka memiliki nilai plus apa yang mereka lakukan, nilai plus sertifikasi dan harga atau nilai jual, selain memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan,” pungkas Sekda.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sri Suwanto melaporkan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 53 Tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalimantan Tengah Tahun 2020-2024, dari pertemuan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dengan Yayasan KEHATI di Bogor pada akhir Februari 2020 hingga ditandatangani Plt Gubernur Kalteng pada 29 September 2020.

Workshop hari ini mengundang semua Tim Pelaksana RAD PKSB Provinsi dan Kabupaten/Kota guna sosialisasi dan diskusi mengenai mekanisme pelaporan dan pelaksanaan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.

Tampak hadir pula dalam pembukaan workshop hari ini, antara lain Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sri Suwanto, Koordinator Sekretariat Tim Penyusun RAD PKSB KaltengAgung Catur Prabowo, Sekertaris GAPKI Kalteng Halind Ardi, dan Perwakilan KEHATI Kalteng Abdi Rahmat.

(Hardi/Beritasampit.co.id)