Penyusunan APBD Provinsi Kalteng 2021 Dilakukan Dengan Skala Prioritas

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2020, di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Selasa 24 November 2020 malam. Rapat ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.

Habib Ismail menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi DPRD Provinsi Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD, yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan tersebut, untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.

Saat mengemukakan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas pemandangan umum Fraksi tersebut, Habib Ismail menegaskan, bahwa penyusunan rancangan APBD 2021 memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, dengan menyusun berbagai program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas. Diantaranya bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, program pangan Food Estate, dan penanganan pandemi Covid-19 beserta segala dampaknya.

BACA JUGA:   Ivo Sugianto Sabran Dinilai Mampu Menjadi Lawan Kuat Fairid Naparin di Pilwakot Palangka Raya

“Penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dilakukan dengan skala prioritas untuk kepentingan masyarakat sebagai barometer utama. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, perhatian Pemerintah Daerah menjadi penting bagi masyarakat dalam menghadapi krisis yang terjadi,” tegasnya.

Habib Ismail mengajak kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kalteng untuk dapat terus menjalin sinergi dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2021 tersebut hingga disahkan. “Kami berharap, kita terus sinergi dalam proses pembahasan, sampai pada waktunya nanti Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Dikatakan Habib Ismail, bahwa tanggapan, penjelasan dan jawaban yang telah disampaikan sangat mungkin masih ada kekurangan. Apabila masih terdapat hal-hal belum jelas, bahkan pertanyaan yang belum dijawab.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

“Maka dengan tidak mengurangi prosedur dan tata tertib yang berlaku, kiranya pihak Dewan yang terhormat sependapat, untuk hal-hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja gabungan Komisi Dewan dan pihak Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Dalam Rapat itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan Jimmy Carter beserta 24 orang anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Kabinda Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, sejumlah anggota DPRD Provinsi, para Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Instansi Vertikal, pimpinan perbankan dan perguruan tinggi, serta beberapa tokoh masyarakat. (Hardi/beritasampit.co.id).